Warga Nusa Penida Kecewa karena Hakim Tolak Praperadilan SP3 AWK
Selasa, 28 Mei 2024 14:31 WITA

Situasi persidangan praperadilan AWK di PN Denpasar, Rabu (11/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Hakim tunggal perkara praperadilan SP3 Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, IGN A Aryanta Era W menolak permohonan praperadilan yang diajukan komponen masyarakat Hindhu Bali, melalui tim Hukum Nusa Bali (THNB), Harmaini Hasibuan, Alit Widana dkk.
Dalam Perkara Praperadilan No 15/Pid.Pra/2022/PN Dps, itu hakim tunggal menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pertimbangan hakim, pada pokoknya bahwa terbitnya SP3 tersebut telah melalui proses dan mekanisme yang benar yang masih masuk dalam kewenangan penyidik, yang didahului dengan pengumpulan alat bukti.
"Yakni berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti serta gelar perkara, yang pada akhirnya terbit surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimum Polda Bali," kata hakim, Rabu (11/1/2023) dalam persidangan.
Atas putusan yang dihadiri seratusan massa itu, warga Nusa Penida tampak kecewa. Padahal sebelumnya mereka berharap SP3 kasus AWK yang merupakan senator DPD RI asal Bali ini bisa dicabut.
Di mana sebagai termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan juga dari Mabes Polri.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar