Wartawan Senior Bali Kecam Revisi RUU Penyiaran, Disinyalir Batasi Kebebasan Pers

Kamis, 30 Mei 2024 04:45 WITA

Card image

Jurnalis Senior Bali Yoyo Raharyo saat menyampaikan orasinya mengenai penolakan RUU Penyiaran di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Jurnalis Senior Bali Yoyo Raharyo menyebut revisi Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran sebagai bentuk pengebirian kebebasan pers, menurutnya selama ini kebebasan pers bukan hanya milik para jurnalis melainkan masyarakat luas.

Dirinya juga menambahkan kebebasan pers merupakan kado dari reformasi yang diperoleh dengan berdarah-darah, sehingga harus tetap dipertahankan.

"Jangan sampai kebebasan pers dikebiri lagi, karena hal ini (kebebasan pers, red) bukan hanya milik para pekerja pers, melainkan milik seluruh masyarakat," ujar Yoyok saat menyampaikan orasinya di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut ia menyebut kebebasan pers sebagai bentuk pengawasan masyarakat kepada pemerintahan melalui siaran pemberitaan.

"Kebebasan pers merupakan hak masyarakat untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugasnya dengan baik, jika ini RUU penyiaran disahkan maka pemerintah tidak akan bisa diawasi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali Nyoman Ady Irawan, menyebut revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran sebagai produk yang lucu, hal terbut ditandai dengan beberapa pasal yang terkesan kontradiksi, salah satunya pelarangan liputan investigasi.

Bahkan ia menyebut bahwa para pengumpulan kebijakan berpura-pura bodoh, karena terkesan tidak paham perihal kerja-kerja jurnalistik.

"Lucu. Mereka tidak paham atau pura-pura bodoh. Kontrol sosial oleh pers itu dilakukan melalui kerja-kerja jurnalistik investigatif. Bukan liputan seremonial," ujar Ady.

Ady salah satu pasal yang menjadi pergunjingan di kalangan pers adalah pelarangan melakukan liputan investigasi, yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang dilakukan oleh para penghianat demokrasi.

"Pasal pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu adalah pasal konyol. Siapapun yang menyusupkan pasal itu dalam RUU ini kita yakin mereka adalah pihak-pihak penghianat demokrasi," tutupnya.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya