Wujudkan Antikorupsi, KPK Sasar 21 Desa di Wilayah Jateng
Selasa, 28 Mei 2024 13:55 WITA
Kegiatan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di 21 desa pada 21 Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023). (Foto: Dok.Ali/KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) program Desa Antikorupsi di 21desa pada 21 Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kegiatan yang telah dilaksanakan selama tiga hari, 9-11 Mei 2023 ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan, pembentukan desa antikorupsi memiliki tujuan untuk membangun nilai intergaits di tingkat desa guna mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, profesional, transparan dan akuntabel.
"Tentunya hal itu dapat terwujud juga dengan pelibatan aktif dan peran serta masyarakat," ucapnya, Jumat (12/5/2023).
Dengan mengambil tema “Mujud’ake Pamarentahan Lan Masyarakat Desa Sing Berintegritas Kang Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi”, ia memaparkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kick-off Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 15 Desember 2022 lalu.
Baca juga:
KPK Segera Bawa Lukas Enembe ke Persidangan
Menurutnya, KPK menyambut baik inisiatif Pemprov Jawa Tengah yang menjadikannya sebagai provinsi pertama untuk memperluas cakupan percontohan desa antikorupsi di tingkat kabupaten.
Sejauh ini, Pemprov Jateng sendiri berkomitmen untuk membentuk 29 desa di 29 kabupaten. Dengan demikian, maka jumlah desa di Jawa Tengah yang akan mengimplementasikan indikator desa antikorupsi bertambah menjadi 314 desa.
"Sehingga jumlah desa yang akan mengimplementasikan Komponen indikator desa antikorupsi yang telah disusun oleh KPK bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Jawa Tengah adalah sebanyak 343 desa," tuturnya.
Ia menjelaskan, Bimtek kali ini melibatkan peserta unsur aparat pemerintah desa dan perwakilan masyarakat desa mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan sebanyak 2.088 orang hadir secara fisik dan sebanyak 700 peserta secara online.
{bbseparator}
Menurutnya, pada tahun 2023 ini KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat akan membentuk percontohan desa antikorupsi di 22 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini menyusul 11 desa lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan menjadi desa antikorupsi. Itu artinya setiap provinsi di Indonesia memiliki desa percontohan antrikorupsi.
Pihaknya berharap setelah seluruh wilayah memiliki percontohan desa antikorupsi maka desa-desa di sekitarnya, bahkan di kabupaten/kota provinsi tersebut bisa menjadikannya sebagai lokasi studi banding.
"Studi yang bisa dilakukan tentang bagaimana mengelola pemerintahan desa yang baik, benar, akuntabel dan tranpasaran," tegasnya.
Ditambahkan, jika hal tersebut berjalan, KPK percaya hal ini akan menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat bisa menjungjung integritas dari wilayah terkecil lingkungan sosial.
"Harapannya masyarakat di perkotaan pun akan mencontohnya dan menerapkannya di lingkungan masing-masing," ujar Wawan.
Editor: Ady
Komentar