YLBH Sisar Matiti Dorong Penyusunan Perdasus CPNS

Rabu, 02 April 2025 11:55 WITA

Card image

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohannes Akwan. (Foto: M. Ahmad/MCW)

Males Baca?

BINTUNI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), serta Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk segera merumuskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohannes Akwan menilai, Perdasus CPNS ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak OAP dalam penerimaan CPNS di wilayah Papua.

Ia juga menyebut, dorongan membentuk Perdasus CPNS ini merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Undang-Undang tersebut mengatur kewenangan khusus bagi Papua, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta peradilan," terang Akwan.

Selain itu, Akwan menjelaskan penyusunan Perdasus CPNS sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 juga menegaskan kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, dan PP Nomor 107 Tahun 2021 yang mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan di Papua.

“Dalam konteks penerimaan CPNS, penting untuk memastikan bahwa hak-hak OAP benar-benar terlindungi. Penyusunan Perdasus terkait formasi CPNS khusus ini menjadi solusi untuk menghindari konflik antar sesama anak adat Papua akibat persaingan dalam perekrutan pegawai negeri,” terangnya.

Menurut Yohanes Akwan bahwa pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diharapkan dapat memainkan peran sebagai fasilitator dalam mendorong terbentuknya Perdasus ini.

"Langkah ini juga akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat Papua. Saat ini, Papua dinilai masih minim memiliki Perdasus sebagaimana diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus," ucap Akwan.

Akwan menambahkan, "Oleh karena itu, DPRP, DPRK, dan MRP di Papua harus segera bertindak dan tidak menunda upaya pembentukan Perdasus terkait pengadaan formasi CPNS khusus bagi OAP. Langkah ini penting agar kebijakan Otonomi Khusus dapat benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” pungkasnya.

Reporter: M. Ahmad


Komentar

Berita Lainnya