12 Rektor dan 10 Guru Besar di Bali Dukung Wayan Koster Dua Periode, Ini Rekomendasinya
Rabu, 30 Oktober 2024 22:05 WITA
Pesamuan Pimpinan dan Guru Besar Perguruan Tinggi di Bali bertajuk Nayaka-Bali-Nagata (Kepemimpinan Bali Masa Depan) dihadiri 12 rektor dan 10 guru besar perguruan tinggi negeri dan swasta se Bali, Rabu 24 Juli 2024. Para rektor dan guru besar di Pulau Dewata menyatakan Kepemimpinan Wayan Koster harus dilanjutkan.
Males Baca?DENPASAR - Sebanyak 12 rektor dan 10 guru besar di Bali nyatakan dukungannya untuk Wayan Koster. Mereka berharap Koster bisa menang di Pilkada Bali 2024. Selain menyatakan dukungan, para rektor dan guru besar juga menyepakati enam butir rekomendasi untuk Koster.
Salah satu butir rekomendasi, yakni memandang Pemerintahan Provinsi Bali periode 2018-2023 di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., telah berhasil membangun pondasi yang kokoh untuk penguatan dan pemajuan Bali sehingga kepemimpinannya perlu dilanjutkan.
Hal tersebut terungkap saat Pesamuan yang digelar atas inisiasi pimpinan-pimpinan perguruan tinggi di Bali di Ruang Nata Widya Sabha Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Rabu 24 Juli 2024 lalu. Pertemuan penting kaum intelektual Bali ini dinyatakan sebagai dharma sejati Perguruan Tinggi dalam membangun refleksi dan ruang pandang yang jernih tentang masa depan Bali.
"Pesamuan pimpinan dan guru besar perguruan tinggi di Bali ini merupakan ruang diskusi dan dialog yang seksama dalam membaca permasalahan dan tantangan Bali ke depan," kata Rektor ISI Denpasar, Prof. I Wayan ‘Kun’ Adnyana.
Rektor Universitas Bali Internasional (UNBI) yang juga Guru Besar Universitas Udayana Prof. I Made Bakta menyampaikan bahwa kaum intelektual atau scholar (sarjana) harus berkontribusi dalam menjaga Bali. Menurutnya, untuk menilai dan memilih pemimpin harus dilihat dari track record (rekam jejak, red).
“Bali merupakan daerah yang sangat spesifik berkaitan dengan aspek budaya religius sehingga membutuhkan pemimpin yang memiliki track record memahami budaya dan religius, ” katanya.
Sementara, Rektor Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. I Gde Suranaya Pandit mengusulkan pariwisata ramah lingkungan sebagai pilihan. Sehingga, kata dia, nilai-nilai kebudayaan Bali tetap terjaga, sementara kesejahteraan masyarakat terbangun secara berkelanjutan.
Di sisi lain, guru besar Fakultas Pertanian Unud Prof. Wayan Supartha Utama menilai, COVID-19 telah memberikan pelajaran bahwa Bali tidak boleh memunggungi pertanian.
"Justru sektor primer ini wajib dikembangkan lebih maju dengan nilai-nilai keluhuran Bali masa lalu," sambut Wayan Supartha.
Senada, Guru Besar Unwar, Prof. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, menyampaikan bahwa Bali harus hati-hati, karena begitu pertanian hilang, berarti kebudayaan Bali juga hilang.
"Itu artinya, Bali akan tidak ada. Terbangunnya konsep transformasi ekonomi Kerthi Bali yang disusun pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2022 merupakan terobosan fundamental," ucap Oka Wisnumurti.
{bbseparator}
Lebih jauh, Guru Besar Hukum Unud, Prof. I Made Arya Utama mengatakan, selain konsep transformasi ekonomi Kerthi Bali, Koster juga merupakan sosok penting yang menginisiasi perjuangan terwujudnya Undang-Undang Provinsi Bali (UU nomor 15 tahun 2023,red), selain beragam Peraturan Daerah Provinsi Bali yang monumental.
“Gubernur Koster juga mengumandangkan prinsip pembangunan Bali niskala-sakala, artinya mengutamakan kualitas daripada kuantitas,” tegasnya.
Berikut 6 butir rekomendasi yang dikeluarkan Pasamuan Widya Mahardika pimpinan dan guru besar perguruan tinggi Bali.
(1) Bali merupakan entitas nilai-nilai masa lalu, masa kini, dan masa datang sehingga Bali harus dibangun atas prinsip keberlanjutan antara pemuliaan nilai-nilai keluhuran masa lalu dan nilai-nilai dinamis masa kini-masa depan;
(2) Bali mempunyai permasalahan dan menghadapi tantangan (internal dan eksternal) terkait alam, manusia, dan kebudayaan;
(3) Pandemi COVID-19 memberi pembelajaran sangat penting guna memperkokoh pondasi dan struktur perekonomian Bali yang maju, menyejahterakan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui transformasi ekonomi Kerthi Bali, yang tidak hanya bertumpu pada sektor tersier pariwisata, tetapi juga wajib menyeimbangkannya dengan sektor primer dan sekunder (pertanian dalam arti luas; perikanan dan kelautan; industri pengolahan; serta ekonomi kreatif dan digital);
(4) Pengelolaan dan aktualisasi nilai-nilai luhur Bali membutuhkan kapasitas sumber daya manusia Bali yang berkarakter, unggul, dan berdaya saing tinggi;
(5) Bali telah memiliki produk hukum yang fundamental, berupa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Seratus Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sebagai landasan yang kokoh dalam memuliakan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
(6) Pemerintahan Provinsi Bali periode 2018-2023 di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., telah berhasil membangun pondasi yang kokoh untuk penguatan dan pemajuan Bali sehingga kepemimpinannya perlu dilanjutkan.
Reporter: Ran
Komentar