3 Rekanan Kerjakan Proyek DAK Tambahan, Akan Dipinalti

Minggu, 26 Mei 2024 22:01 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News - Toraja Utara | Proyek senilai Rp 13,8 Milyar fisik jalan tambahan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pagu sebesar 14 M untuk tiga ruas jalan, Dinilai proyek tersebut dipastikan akan mendapatkan pinalti setelah proyek tersebut penyelesaian tidak tepat waktu sesuai kontrak kerjanya yang telah ditentukan pada 25 Februari 2017 ( 51 hari dari batas waktu kontrak 31 Desember 2016), pada pelaksanaannya hingga hari ini proyek tersebut belum rampung. Dari hasil pantuan MCW News di lapangan, kondisi penyelesaian beberapa proyek pada tiga ruas jalan diantaranya peningkatan jalan Panga’ Ba’tan senilai Rp 5.132.726.000, peningkatan jalan Lampan (RSUD) Karangbulu senilai Rp 4.100.000.000, serta peningkatan jalan Ke’pe’ - Karasiak senilai Rp 4.665.599.000 Akibat penyelesaian proyek ini tidak tepat waktu, dari data yang muncul, ditengarai karena munculnya masalah. Timbulnya masalah dari tiga paket ruas jalan tersebut dengan persoalan yang berbeda. Seperti ruas Panga’-Batan, sehubungan lahan warga yang sempat timbulkan masalah hingga saat ini belum terselesaikan. Namun proyek itu diketahui di kerjakan terlebih dahulu tanpa adanya penyelesaian masalah yang muncul seperti apa yang diinginkan oleh warga setempat meminta masalah lahannya diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek itu di kerjakan. Lampan-Karangbulu, terlihat dengan masalahnya sendiri, serta ruas Ke’pe’ - Karasiak. Praktis, hingga berita ini ditayangkan, ketiga pekerjaan ruas jalan ini belum di-PHO. Akibat proyek tersebut belum rampung mestinya rekanan maupun perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut diberikan sanksi serta mendapat pinalti. Dengan tidak rampungnya pekerjaan jalan tersebut, maka berdampak pada perusahaan kontraktor pelaksana. Ke-3 perusahaan yang bakal kena pinalti alias blacklist adalah PT. Gangking Raya beralamat di Jl. Adhyaksa No. 23 Makassar, PT. Kurnia Jaya Karya dengan alamat Jl. C. Heatubun No. 10 Kelurahan Kwamki Mimika Kabupaten Mimika Papua, dan PT. Alena Mega Konstruksi yang berkantor di Jl. Toddopuli X Grand Sulawesi Blok C No. 41 Makassar. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Aris Mantong M.Si, ketika dikonfirmasi via ponsel, Sabtu (25/2), mengatakan, tenggang waktu pelaksanaan proyek tersebut selama 90 hari. “Ada Permenkeu yang mengatur itu. Kemudian kan belum ada pembayaran, baru uang muka. Jadi tidak ada masalah,” jelas Aris. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya