Boyamin Saiman Laporkan Sertifikasi Pagar Laut ke KPK

Kamis, 23 Januari 2025 11:35 WITA

Card image

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman.

Males Baca?

JAKARTA – Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman dijadwalkan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2025) siang. Kedatangan Boyamin yang menyebut sebagai Detektif Partikelir, bertujuan untuk melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan laut utara Tangerang, tepatnya di kawasan yang dikenal sebagai Pagar Laut.

Menurut Boyamin, penerbitan sertipikat tersebut diduga cacat prosedur, bahkan disinyalir menggunakan dokumen palsu. “Dugaan ini mengarah pada pemalsuan buku, catatan, atau data seperti Girik, Leter C/D, atau Warkah di kantor desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Boyamin.

Boyamin mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum pelaporannya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau pihak lain yang menjalankan jabatan umum dapat dipidana jika dengan sengaja memalsukan dokumen administrasi.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta,” tegasnya.

Boyamin menduga bahwa pelaku dalam perkara ini melibatkan oknum dari berbagai tingkatan, mulai dari aparat pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, hingga pejabat BPN. Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Laporan ini bukan hanya tentang dugaan cacat administrasi, melainkan juga dugaan korupsi sistemik yang melibatkan banyak pihak,” ujar Boyamin.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya