Usut Korupsi Proyek Jembatan Layang di Riau, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Rabu, 22 Januari 2025 09:35 WITA

Card image

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, YN selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). GR selaku pihak swasta.

Kemudian, TC selaku Direktur PT SHJ (pihak swasta) dan ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta). Sementara NR ialah kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut.

"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Rabu (22/1/2025).

Asep mengantongi data bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek Simpang SKA Provinsi Riau saat itu sebesar Rp159 miliar. Kata Asep, HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan awal dari ahli konstruksi, kerugian negara akibat proyek teraebut sebesar Rp60,8 miliar. KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara tersebut. 

“Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan beton dan lain-lain. Nah, ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya,” tutur Asep.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya