4 Terdakwa Korupsi Proyek Tol MBZ Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 17:34 WITA

Card image

Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Djoko diyakini terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Males Baca?

JAKARTA - Sebanyak empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 dituntut masing-masing 4 Hingga 5 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pertama, Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Djoko diyakini terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Djoko membayar denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menuntut Djoko. Dalam Hal yang memberatkan, jaksa menilai Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Jaksa.

Kemudian, Jaksa menuntut Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas dan konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tonny Budianto Sihite, masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Diketahui, jaksa mendakwa Djoko melakukan korupsi dalam proyek Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ yang merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar. Korupsi itu dilakukan Djoko bersama-sama Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya