4 WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI di Bali

Jumat, 14 Februari 2025 12:15 WITA

Card image

Sebanyak empat WNA mengajukan permohonan menjadi WNI di Bali. (Foto: Kemenkum Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (13/2/2025). Sidang Kewarganegaraan tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali Wahyu Eka Putra membuka langsung jalannya sidang. Ia mengatakan, keempat WNA yang mengikuti sidang berasal dari beberapa negara seperti Australia (satu orang), Italia (dua orang) dan Belanda (satu orang).

Dari keempat pemohon, dua orang WNA asal Italia dan Australia mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Sementara dua lainnya yang merupakan WNA asal Italia dan Belanda mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Wahyu Eka menyebut, sidang kewarganegaraan merupakan momen yang sangat krusial lantaran selain untuk memverifikasi data, sidang ini juga menjadi kesempatan bagi tim verifikator untuk bertemu langsung dengan para pemohon dan melakukan wawancara mendalam.

"Dalam sidang ini, kami tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji wawasan kebangsaan serta kepribadian para pemohon. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memahami nilai-nilai kebangsaan Indonesia dan siap menjadi bagian dari negara ini," ujar Wahyu Eka.

Para pemohon sendiri menjalani tes wawasan kebangsaan dan kepribadian sebagai bagian dari proses seleksi. Tes ini bertujuan untuk menilai sejauh mana mereka memahami Pancasila, UUD 1945, serta norma dan budaya Indonesia.

"Sidang kewarganegaraan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan bahwa setiap permohonan kewarganegaraan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Wahyu Eka.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya