8 Selebgram Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online di Bali

Selasa, 10 Desember 2024 23:08 WITA

Card image

Polda Bali menetapkan sepuluh tersangka kasus judi online, Selasa (10/12/2024). (Foto:Ran/MCW)

Males Baca?

Adapun inisial para tersangka yaitu :
1. NKAP perempuan 19 tahun asal Gegelang Manggis, Karangasem, TKP Salon Intan dan Spa di jJ. Raya Ulakan Manggis Karangasem. Diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali, Senin 25 November.
2. DALC perempuan 24 tahun asal Jatiluwih, Penebel, Tabanan, TKP Nadira Stationery Jl. Tukad Balian No.1B, Sanggulan, Kediri, Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 Oktober.
3. VP perempuan 23 tahun asal Pademangan, TKP Jl. Gunung Soputan I No.86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 Oktober.
4. NWSW perempuan 21 tahun asal Banjar Dangin Pasar Rendang Karangasem diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 November.
5. PJAP perempuan 21 tahun asal Ulakan, Manggis, Karangasem, TKP Jl. Patimura Desa Legian Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 November.
6. NKSA perempuan 21 tahun asal desa Kedis Busungbiu, Buleleng, TKP Kost-kostan di Jl. Jepun II, Ds. Buruan Blahbatuh Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 Desember.
7. NPCW perempuan 19 tahun asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jl. Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud, Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 Desember.
8. IWD laki-laki 59 tahun asal Pemulih Susut Bangli, TKP rumah pelaku Desa Pemulih Susut Bangli, diungkap Polres Bangli pada 14 November.
9. NWRAA perempuan 22 tahun asal Banjar Yeh Bunga Jungutan, Bebandem, Karangasem, TKP rumah tersangka Br. Yeh Bunga Jungutan, Bebandem, Karangasem, diungkap Polres Karangasem 22 Oktober.
10. IKS laki-laki 46 tahun TKP rumah pelaku Banjar Segah Asah Duren, Pekutatan, Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 Oktober lalu.

"Mereka rata-rata para perempuan ini usia produktif, motifnya memang untuk ekonomi," tambah Ranefli.

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 miliar rupiah," tegas Ranefli.
Reporter:Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya