Adik Korban Penganiayaan di STIP Tuntut Keadilan

Rabu, 29 Mei 2024 02:48 WITA

Card image

Kadek Anandita Pradnya Swari, adik dari Putu Satria Ananta Rustika (Rio). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

Kasus penganiayaan di STIP Jakarta yang dilakukan sejumlah taruna senior ini terjadi pada Jumat (3/5/2024). Sebanyak empat taruna telah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi sebelumnya menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia. TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pada Rabu (8/5/2024), Polres Metro Jakarta Utara kembali mengumumkan menetapkan tiga tersangka baru. Ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Selain itu Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah mencopot Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dari jabatannya.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya