Adik Korban Penganiayaan di STIP Tuntut Keadilan
Rabu, 29 Mei 2024 02:48 WITA

Kadek Anandita Pradnya Swari, adik dari Putu Satria Ananta Rustika (Rio). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?Kasus penganiayaan di STIP Jakarta yang dilakukan sejumlah taruna senior ini terjadi pada Jumat (3/5/2024). Sebanyak empat taruna telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi sebelumnya menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia. TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Pada Rabu (8/5/2024), Polres Metro Jakarta Utara kembali mengumumkan menetapkan tiga tersangka baru. Ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.
Selain itu Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah mencopot Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dari jabatannya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar