Ahli: Ada 4 Katagori yang Dapat Didakwa Korupsi

Kamis, 08 Agustus 2024 16:01 WITA

Card image

Sidang lanjutan dugaan pemerasan oleh Bendesa Adat Berawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (8/8/2024). (Foto: Dewa/MCW.).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan dugaan pungli yang menjerat Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, dengan terdakwa I Ketut Riana kembali digelar, dengan agenda mendengarkan pendapat ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (8/8/2024).

Dr. Mahrus Ali yang hadir sebagai ahli Hukum Pidana menyebut yang bisa terkena kasus korupsi adalah mereka yang masuk ke golongan Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Negara, Advokat dan Hakim.

"Harus ada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan penerima suap harus dari golongan Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Negara, Advokat dan Hakim, harus teruji legalitas dan ada bukti transfer dana," terangnya.

Ia menambahkan, sesaorang yang melakukan penyelewengan jabatan yang tidak masuk ke dalam empat kategori tersebut tindak dapat digolongkan ke tindak pidana korupsi karena, mengambil keuntungan yang tidak layak yang bermuara ke tindak pidana suap.

"Itu masuk ke ranah suap jika yang korban yang pro aktif menawarkan sejumlah uang, sehingga dakwaan Korupsi gugur maka terdakwa dinhatakan bebas demi hukum jika suap harus ke 2 orang yang di proses," katanya. 

Lebih jauh ia menyebut bahwa penerima honor tidak bisa disebut sebagai kalangan yang dapat dijerat dalam kasus korupsi.

"Honor berbeda dengan gaji tidak bisa disamakan Honor di dapat saat melakukan pekerjaan tertentu, sedangkan gaji diterima rutin," pungkasnya.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya