Akses Jalan Perumahan Ditutup, Developer di Denpasar Lapor Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 22:51 WITA
Made Dwi Yoga Satria saat ditemui di Denpasar, Senin (19/12/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Nekat menutup akses jalan menuju Catalia Residence/Sambandha Residence di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Denpasar Selatan, seorang perempuan berinisial KAW dilaporkan ke kantor polisi.
Selain KAW, pihak developer perumahan juga turut melaporkan anaknya berinisial ST karena memegang remot untuk menutup pagar masuk perumahan.
"Alasan terlapor, akses yang digunakan jalan masuk perumahan dikarenakan merupakan tanah miliknya," terang I Gusti Made Arya melalui kuasa hukumnya Made Dwi Yoga Satria, Senin (19/12/2022) di Denpasar.
Penutupan akses perumahan yang dihuni puluhan kepala keluarga dilakukan terlapor dengan memakai pintu terali bersistim remot, Minggu (31/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Made Dwi Yoga menerangkan, sebelumnya pada 2009 silam, kliennya Gusti Made Arya membangun perumahan pemukiman tahap pertama yang diberi nama Catalia Residence/Sambandha Residence.
Mengingat proses pembangunan tahap pertama melalui jalan milik warga di Gang Mina Utama, kliennya selaku pemborong kemudian berkoordinasi.
Baca juga:
Satu Hakim di MA Kembali Jadi Tersangka KPK
Di sana Gusti Made Arya mendapat izin dari warga yang saat itu diketuai oleh I Gusti Arya Damaryanta (almarhum), yang merupakan suami terlapor.
Izin tersebut kemudian tertuang dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yang dibuat pada tanggal 28 September 2009.
{bbseparator}
Point surat pernyataan yang dibuat, pada intinya menerangkan bahwa I Gusti Arya Damaryanta (almarhum) mewakili warga memberikan izin kepada pemborong untuk menggunakan jalan Mina Utama bersama-sama dengan warga selama-lamanya.
Dalam surat itu juga tertuang, surat pernyataan yang telah dibuat ini tidak dapat dicabut baik pihak pemilik tanah atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah-tanah sebagaimana tertuang dalam SHM.
"Setelah pernyataan ditanda tangani, klien kami memberikan kompensasi atas penggunaan jalan menuju proyek sebesar Rp260 juta. Uang diserahkan kepada I Nyoman Diram Rp30 juta, dan kepada almarhum I Gusti Arya Damaryanta sebesar Rp230 juta," tuturnya.
Persoalan muncul saat Gusti Made Aryawan merencanakan pembanunan perumahan tahap II sebanyak 40 unit, di mana lokasinya bersebelahan dengan perumahan yang dibangun tahap I. Saat itu I Gusti Arya Damaryanta sudah meninggal dunia.
Hal ini dikarenakan proses pembangunan dihalangi-halangi oleh I Gusti Arya Dirawan, yang merupakan ayah almarhum I Gusti Arya Damaryanta, dan pria bernama Hartono.
Keduanya kembali meminta konpensasi kepada Gusti Made Arya sebesar Rp35 miliar, atas penggunaan Jalan Gang Mina Utama yang merupakan akses menuju proyek.
Kedua terdakwa juga berdalih bahwa, permintaan kompensasi ini merupakan hasil rapat dengan warga Gang Mina Utama tanggal 13 Januari 2018.
{bbseparator}
Lantaran dinilai terlalu besar, pihak pemborong tidak dapat memenuhi sehingga keduanya meminta kepada Gusti Made Arya agar membayar kompensasi sebesar Rp10 miliar.
Singkat cerita, pihak pemborong perumahan dan keduanya sepakat bertemu di Warung Mina Denpasar untuk penyerahan kompensasi.
Pada saat hendak pergi usai menerima penyerahan uang kompensasi, I Gusti Arya Dirawan dan Hartono ditangkap petugas kepolisian pada 5 Agustus 2018.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor 1226/Pid.B/2018/PN.Dps, keduanya divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemerasan bersama-sama.
Made Dwi Yoga Satria lalu menerangkan, karena I Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia, terlapor KAW selaku istri almarhum kemudian mewarisi tanah yang digunakan jalan masuk ke perumahan menuju Catalia Residence/Sambandha Residence.
Namun ia tidak mau tahu dengan isi surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yang sudah disetujui almarhum suaminya, dan dengan sepihak dirinya menutup akses jalan.
Selaku kuasa hukum, Dwi Yoga Satria mendorong penyidik Polresta Denpasar untuk memproses kasus tersebut, karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Menurut kami penutupan jalan ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena kami sudah memilik hak untuk menggunakan jalan tersebut. Apalagi surat pernyataan yang dibuat diakui oleh majelis Pengadilan Negeri Denpasar, meski yang menandatangani sudah meninggal dunia," tegasnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar