Anak Buah Menhub Budi Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta 

Senin, 27 Mei 2024 06:55 WITA

Card image

Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (13/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," papar Johanis Tanak.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya. 

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, 10 orang tersangka itu dijebloskan ke sel tahan di tujuh rutan berbeda untuk 20 hari pertama. Dion Renato Sugiarto ditahan di Rutan Polres Jaksel. Sedangkan, Muchamad Hikmat di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selanjutnya, Harno Trimadi di Rutan KPK Kavling C1.

Lantas, Bernard Hasibuan dan Achmad Affandi di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Putu Sumarjaya di Rutan Jakarta Pusat. Lanjut, Syntho Pirjani Hutabarat di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Terakhir, Yoseph Ibrahim dan Parjono, Fadliansyah di Rutan Polres Jakbar.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," kata Tanak.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya