Ancaman Pidana 12 Tahun, Kasus Spa Esek-Esek Hanya Dituntut 9 Bulan Saja

Kamis, 20 Februari 2025 16:59 WITA

Card image

Foto: Flame Spa. (Dokumentasi Flame Spa)

Males Baca?

DENPASAR – Pemilik Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, hanya dituntut hukuman 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, meskipun ancaman maksimal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mencapai 12 tahun penjara. Keputusan tuntutan ringan ini memicu kritik dari berbagai kalangan.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengonfirmasi tuntutan  tersebut kepada wartawan. “Masing-masing terdakwa dituntut 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Terkait sidang lanjutan kasus spa esek-esek Eka Sabana menyebutkan sidang akan digelar pada 25 Februari 2025 dan berlangsung secara tertutup karena menyangkut kasus pornografi. “Karena sidang tertutup untuk umum, tolong pemberitaannya hanya mengutip amar putusan saja,” pesannya.

Tuntutan ringan ini menimbulkan perbandingan dengan kasus lain, seperti kasus video pribadi musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010. Ariel dihukum 3,5 tahun penjara meskipun tidak ada unsur transaksi ekonomi dalam kasusnya. Dalam kasus Flame Spa yang melibatkan keuntungan besar dan sistem operasi terstruktur, tuntutan hukuman justru lebih ringan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Ketua DPRD Bali dan beberapa politisi, termasuk Gubernur Bali terpilih Wayan Koster yang mendukung langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra Bali. “Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” tegas Koster, Senin (16/12/2024).

Bali dikenal dengan pariwisata berbasis adat dan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta kearifan lokal. Namun, bisnis prostitusi terselubung seperti Flame Spa mencoreng citra pariwisata Bali dan berpotensi merusak tatanan sosial.

Penggerebekan Flame Spa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024 menemukan praktik prostitusi langsung di dalam spa, dengan terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang. Lima orang, termasuk pemilik spa yang juga selebgram, ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis ini diketahui menghasilkan omzet harian mencapai Rp 180-200 juta, atau sekitar Rp 6 miliar per bulan.

Masyarakat Bali merasa keberadaan tempat-tempat seperti ini merugikan perjuangan mereka dalam menjaga nilai-nilai budaya. Keberadaan bisnis semacam itu juga berpotensi menciptakan persepsi buruk terhadap Bali di mata wisatawan mancanegara.

Publik kini mempertanyakan alasan di balik tuntutan ringan tersebut, terutama mengingat fakta bahwa bisnis ilegal ini beroperasi secara besar-besaran dan melanggar berbagai aturan hukum.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto