Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Diduga Selewengkan Dana CSR BI

Kamis, 20 Februari 2025 13:10 WITA

Card image

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

Males Baca?

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Satori (S) diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya Satori, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) diduga juga turut terlibat. 

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur menerangkan, salah satu yang seharusnya menerima dana CSR dari BI dan OJK adalah yayasan yang membutuhkan. Namun, KPK justru menemukan adanya dugaan penyelewangan dana CSR tersebut ke kantong pribadi Satori dan Heri Gunawan.

"Jadi begini, BI (Bank Indonesia) memiliki CSR. Tapi, CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan. Harus melalui yayasan," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

"Jadi setiap orang, karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, dimana saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebut lah uang-uang tersebut dialirkan," imbuhnya.

Asep menjelaskan, dana CSR dikucurkan salah satunya untuk kegiatan sosial melalui yayasan, di antaranya, pembelian ambulans hingga pemberian beasiswa. Namun memang, KPK menemukan adanya dana CSR yang digunakan tidak sesuai peruntukkan.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia," beber Asep.

Satori dan Heri Gunawan diduga turut menerima uang CSR melalui perantara yang disinyalir dari pihak yayasan. Uang CSR BI tersebut disinyalir tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan sosial.

"Dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," jelas Asep.

"Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya, ada, tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan. Jadi dari 10 misalkan, 10 bikin rumah rutilahu, dikerjakan misalkan 3. Nah itu digunakan untuk laporan. Jadi tetap karena BI juga menerima meminta laporan," imbuhnya.

Nama Satori dan Heri Gunawan kerap muncul dalam dugaan rasuah pemberian dana CSR BI. Satori dan Heri Gunawan diduga merupakan pihak yang menerima dana CSR BI melalui sebuah yayasan.

KPK sudah pernah menggeledah rumah Satori dan Heri. Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barbuk yang diamankan di antaranya, sejumlah dokumen.

"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

"Karena CSR ini, karena CSR bertujuan untuk kegiatan sosial, misalnya bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, bantuan pendidikan, pembelian ambulance, dan lain-lain, intinya untuk kegiatan sosial," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto