Aniaya Istri, Sekretaris Dinas Pemprov Papua ini Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 14:33 WITA
Korban dan kuasa hukum menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT, Sabtu (3/6/2023). (Foto: Edy-MCW)
Males Baca?
"Dari Laporan Polisi tersebut ditindaklanjuti, dan pada tanggal, 20 Mei 2023, suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Jayapura Kota," katanya.
Namun demikian, dirinya menuding ada kejanggalan dalam penanganan di kepolisian. Pihaknya meminta tersangka segera ditahan dan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kapolresta Jayapura Kota dan jajaran penyidik segera menahan dan melimpahkan tersangka beserta berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya oleh jaksa, dilimpahkan dan di Sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura," pintanya.
Dirinya juga meminta Plh Gubernur sebagai atasan langsung tidak memberikan jaminan penangguhan terhadap tersangka dan memberikan sanksi yang tegas.
"Plh Gubernur segera memberi sanksi yang tegas kepada tersangka KDRT sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tegasnya.
Untuk mengawal kasusnya ini, Selviana menggandeng tim Advokat yang dikoordinir Gustav Rudolf Kawer SH., M.Si. Kasus inipun menggegerkan publik Papua, lantaran KDRT yang disebut telah berlangsung lama namun baru mencuat.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar