Aniaya Istri, Sekretaris Dinas Pemprov Papua ini Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 14:33 WITA
Korban dan kuasa hukum menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT, Sabtu (3/6/2023). (Foto: Edy-MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berinisial GRY dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
GRY yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemprov Papua ini dilaporkan sang istri, Selviana Kawaitouw lantaran melakukan KDRT selama kurun 10 tahun.
"Saya mengalami KDRT selama kurang lebih 10 tahun sejak mengandung anak yang kedua oleh suami saya. Kekerasan yang dilakukan secara fisik dan juga verbal," kata Selviana, Sabtu (3/6/2023).
Kepada awak media, dirinya mengaku jika sang suami kerap memukul hingga dirinya babak belur dan kadang sesak napas, tubuh lebam. Selain itu GRY juga mengancam menggunakan senjata tajam dan juga dengan senjata api.
"Karena ia memiliki 3 senjata api apakah itu legal atau illegal," ucapnya.
Baca juga:
Menpan RB Apresiasi Transformasi Ekonomi Kreatif dan Digital yang Digagas Gubernur Koster
Sementara untuk verbal, diakuinya sang suami kerap melontarkan kalimat cacian kepadanya, bahkan kepada orang tua dan keluarga besar korban. Dan yang menyakitkan, GRY mengatakan akan kawin lagi dengan selingkuhannya AW.
Ia menerangkan, kekerasan terbesar dialaminya, Jumat (10/3/2023), yaitu ketika dalam keadaan sakit pascaoperasi karena mengalami sakit kanker payudara dan sementara menjalani Kemoterapi di RSUD Dok II.
"Saya dipukul dan ditendang disertai kata-kata cacian serta dibuat video call via WhattsApp dengan selingkuhannya Anita Korwa, dan mengatakan bahwa coba kau lihat saya sudah pukul dia dan sedikit lagi saya bunuh dia dan palingan saya dipenjara 6 atau 7 tahun," bebernya.
Atas kekerasan itu, Selviana Kawaitouw kemudian melakukan visual ke RS Bhayangkara Polda Papua, Senin (13/5/2023). Usai visum, korban membuat laporan polisi ke Polres Kota Jayapura.
{bbseparator}
"Dari Laporan Polisi tersebut ditindaklanjuti, dan pada tanggal, 20 Mei 2023, suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Jayapura Kota," katanya.
Namun demikian, dirinya menuding ada kejanggalan dalam penanganan di kepolisian. Pihaknya meminta tersangka segera ditahan dan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kapolresta Jayapura Kota dan jajaran penyidik segera menahan dan melimpahkan tersangka beserta berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya oleh jaksa, dilimpahkan dan di Sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura," pintanya.
Dirinya juga meminta Plh Gubernur sebagai atasan langsung tidak memberikan jaminan penangguhan terhadap tersangka dan memberikan sanksi yang tegas.
"Plh Gubernur segera memberi sanksi yang tegas kepada tersangka KDRT sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," tegasnya.
Untuk mengawal kasusnya ini, Selviana menggandeng tim Advokat yang dikoordinir Gustav Rudolf Kawer SH., M.Si. Kasus inipun menggegerkan publik Papua, lantaran KDRT yang disebut telah berlangsung lama namun baru mencuat.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar