APH Harus Bersatu Melawan Korupsi Tambang, MAKI Siap Gugat Kejagung!
Sabtu, 01 Juni 2024 17:41 WITA

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, (Foto: Tangkapan layar/Indonesia Lawyers Club)
Males Baca?JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.
"Korupsi di sektor pertambangan ini bagaikan gurita raksasa dengan jaringan bisnis ilegal yang kuat," tegas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Sabtu (1/6/2024).
Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
"Jika hanya mengandalkan sanksi administrasi seperti pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor, para koruptor ini akan mudah melenggang dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," tegas Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin menyerukan agar APH, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK, bersatu padu dalam menangani perkara korupsi di sektor ini.
"Penyidik Tipikor di ketiga lembaga ini memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus-kasus besar ini tanpa perlu khawatir tumpang tindih kewenangan," jelas Boyamin. "Masyarakat hanya ingin melihat para koruptor ditumpas, dan kami siap mendukung penuh upaya APH dalam memberantas korupsi."
MAKI sendiri tidak tinggal diam. Mereka akan terus mengawasi kinerja APH dalam menangani kasus korupsi pertambangan.
"Jika Kejagung tidak menjerat aktor utama yang mendapatkan keuntungan paling besar, inisial RBS, MAKI siap menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024," tegas Boyamin. "Kami tidak akan segan-segan menggugat APH yang lamban dan tidak tuntas dalam menangani perkara korupsi."
Kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi pertambangan sangatlah besar.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan korupsi merajalela di sektor ini," pungkas Boyamin.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar