APH Harus Bersatu Melawan Korupsi Tambang, MAKI Siap Gugat Kejagung!
Sabtu, 01 Juni 2024 10:41 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717209932.webp)
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, (Foto: Tangkapan layar/Indonesia Lawyers Club)
Males Baca?JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.
"Korupsi di sektor pertambangan ini bagaikan gurita raksasa dengan jaringan bisnis ilegal yang kuat," tegas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Sabtu (1/6/2024).
Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
"Jika hanya mengandalkan sanksi administrasi seperti pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor, para koruptor ini akan mudah melenggang dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," tegas Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin menyerukan agar APH, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK, bersatu padu dalam menangani perkara korupsi di sektor ini.
"Penyidik Tipikor di ketiga lembaga ini memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus-kasus besar ini tanpa perlu khawatir tumpang tindih kewenangan," jelas Boyamin. "Masyarakat hanya ingin melihat para koruptor ditumpas, dan kami siap mendukung penuh upaya APH dalam memberantas korupsi."
MAKI sendiri tidak tinggal diam. Mereka akan terus mengawasi kinerja APH dalam menangani kasus korupsi pertambangan.
"Jika Kejagung tidak menjerat aktor utama yang mendapatkan keuntungan paling besar, inisial RBS, MAKI siap menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024," tegas Boyamin. "Kami tidak akan segan-segan menggugat APH yang lamban dan tidak tuntas dalam menangani perkara korupsi."
Kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi pertambangan sangatlah besar.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan korupsi merajalela di sektor ini," pungkas Boyamin.
Editor: Lan
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713966579.webp)
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713536673.webp)
KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Terkait Kasasi Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720179092.webp)
KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPR dan BPK
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720004911.webp)
Winasa Bayar Denda dan Uang Rp3,8 Miliar ke Kejari Jembrana
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719978237.webp)
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719915506.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719575112.webp)
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719478890.webp)
Komentar