Aset Lukas Enembe Diburu KPK Lewat Para Saksi
Senin, 27 Mei 2024 11:13 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat diwawancarai beberapa waktu lalu, (Foto: dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Kali ini, penyidik memburu aset yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe lewat empat orang saksi.
Keempat saksi tersebut yakni, dua pihak swasta, Yonater Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom; seorang Notaris, Herman; serta Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui. Mereka diperiksa soal aset Lukas Enembe pada Kamis (2/2/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga:
Jelang Pemeriksaan Keuangan, BPK RI Kantor Perwakilan Papua Barat Bertemu Pemkab Teluk Bintuni
Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa terdapat empat saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka yakni, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; pihak desa, Pondiron Wonda.
Kemudian, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua, Debora Salossa; serta Wiraswasta, Imelda Sun. KPK bakal menjadikan ulang pemeriksaan keempat saksi tersebut.
"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali di lakukan," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Baca juga:
Rentan Alami Kejahatan, Kejati Papua Barat Beri Pemahaman Hukum kepada Pelajar di Manokwari
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
{bbseparator}
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Komentar