AUTP Lindungi 143,4 Ribu Hektar Lahan Pertanian, Gagal Panen Diganti Rp6 Juta Per Hektar
Senin, 27 Mei 2024 09:58 WITA
Foto: Ilustrasi
Males Baca?JAKARTA - Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada triwulan III sudah mencapai 143,4 ribu hektar (ha) atau Rp20,6 miliar. Angka ini meningkat signifikan jika dibandingkan dengan realisasi pada triwulan II yang hanya mencapai 90,8 ribu ha atau Rp13,9 miliar.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil mengatakan, meningkatnya realisasi AUTP ini menunjukkan bahwa petani semakin sadar akan pentingnya asuransi pertanian. "Petani semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini," kata Ali Jamil, Senin (2/10/2023).
Jawa Barat menjadi wilayah yang paling besar realisasinya, mencapai 50,7 ribu Ha disusul Jawa Timur seluas 27,1 ribu Ha dan Jawa Tengah 20,1 ribu Ha. Adanya tren positif peserta AUTP tak lepas dari kerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.
“Petani semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Petani tidak tahu lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tutur Ali Jamil.
Asuransi pertanian merupakan upaya pemerintah untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.
Melalui AUTP, petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp36.000 per hektar per musim tanam. Sementara, sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah.
Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per ha. "Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp36 ribu per hektar dari aslinya Rp180 ribu," kata Ali Jamil.
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, umur tanaman padi yang dapat didaftarkan AUTP maksimal berumur 30 hari waktu setelah tanam (HST).
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," imbuh Ali Jamil.
Komentar