AUTP Lindungi 143,4 Ribu Hektar Lahan Pertanian, Gagal Panen Diganti Rp6 Juta Per Hektar
Senin, 27 Mei 2024 09:58 WITA

Foto: Ilustrasi
Males Baca?Ali Jamil menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib melindung petani. Maksudnya, Pemda dapat berkontribusi membayarkan premi 20% AUTP melalui APBD nya. "Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi 20%-nya," katanya.
Dia menyebutkan, memang ada sebagian Pemda yang sangat peduli dengan petani, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian anggaran untuk membantu petani membayar premi.
"Untuk pembayaran premi, 80%-nya sudah diberikan Kementan, sedangkan 20% dibayarkan petani. 20% itulah yang dapat dicover dengan APBD. Dibayar dengan anggaran Pemda," pungkasnya
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar