Bamsoet Disanksi MKD DPR RI, Pasek Suardika: Salah Alamat!

Kamis, 27 Juni 2024 04:27 WITA

Card image

Politisi Asal Bali, Gede Pasek Suardika.

Males Baca?

DENPASAR - Mantan ketua Komisi 3 DPR RI periode 2009-2014 dan mantan Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI periode 2014-2019, Gede Pasek Suardika menyebut sanksi kepada ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai perbuatan salah alamat.

Ia menyebut MKD DPR RI telah sesat dan error in persona dalam memproses pengaduan tersebut. 

"DPR kok memeriksa MPR, Itu keputusan salah orang dan salah alamat, walau sama-sama di Senayan, seseorang harus jelas kapasitasnya sebagai DPR, DPD atau sebagai MPR, ketika mau dinilai kinerja atau perbuatannya," kata Gede Pasek Suardika yang lebih dikenal dengan GPS kepada awak media, Rabu (26/6/2024).

Iya mengatakan pernyataan Bamsoet tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR bukan sebagai anggota DPR RI. 

"Seharusnya hal-hal elementer begini bisa dipahami oleh pengambil keputusan di MKD," kata GPS yang juga pernah menjadi ketua Badan Kehormatan DPD RI menggantikan almarhum AM Fatwa tersebut.

Ia menegaskan, untuk menghindari kesesatan putusan sebaiknya keputusan itu ditinjau kembali dan dikembalikan ke rel yang semestinya.

"Walau kedua jabatan itu melekat tetapi ketika pelaksanaan dan dukungan penganggaran negara berbeda, itu artinya penanganannya berbeda, apalagi yang dijadikan dasar masalah adalah pernyataan sehingga masih debatable soal hak imunitas anggota parlemen," sambungnya.

"Perbedaan cara pandang atau pendapat itu masuk ranah perdebatan politik bukan masuk ke lingkup mahkamah kehormatan dewan," katanya.

Terakhir. GPS menyarankan Bamsoet untuk tidak perlu menggubris keputusan salah kamar tersebut, karena memang terjadi kesalahan elementer dalam memahami jabatan politik seseorang di Senayan.


Halaman :
  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya