Bantu Penelusuran Aset, Nasabah LPD Anturan Serahkan SHM ke Penyidik Kejari Buleleng

Senin, 27 Mei 2024 14:39 WITA

Card image

AA nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan temui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan satu lembar sertifikat hak milik (SHM).

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BULELENG - Salah satu nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan berinisial AA menemui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan satu lembar sertifikat hak milik (SHM).

Sebelumnya pada awal bulan Juli lalu, ia telah menyerahkan 5 lembar SHM atas nama tersangka NAW yang merupakan Ketua LPD Anturan.

"Hari ini salah satu nasabah LPD Anturan menyerahkan kembali 1 lembar SHM yang masih dipegangnya," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Selasa (2/8/2022).

Menurut pengakuannya kepada penyidik, keberadaan 1 lembar sertifikat yang baru diserahkan ini tidak berbarengan dengan penyerahan ke 5 SHM sebelumnya. Hal ini dikarenakan SHM tersebut terselip di rumahnya.

"Sertifikat hak milik yang diserahkan kepada penyidik berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan luas 200 M2," jelasnya.

Dengan adanya penyerahan tambahan 1 SHM tersebut, total yang telah diserahkan oleh AA kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng berjumlah 6 SHM. Di mana luasnya masing-masing 200 M2 dan berlokasi di Desa Panji dengan 5 SHM, serta 1 SHM di Desa Banjarasem.

{bbseparator}

"Sebelumnya AA ini memiliki deposito senilai Rp800 juta di LPD Anturan yang diberikan jaminan oleh tersangka NAW berupa 6 lembar SHM, sebagai bentuk kompensasi dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito AA dianggap terbayarkan atau lunas," tuturnya.

Menurut Ngurah Jayalantara, penyerahan kembali SHM ini merupakan bentuk komitmen AA untuk membantu penyidik melakukan penelusuran aset-aset milik LPD Anturan yang diselewengkan oleh tersangka NAW.

Bentuk kooperatif yang dilakukan oleh AA diharapkan oleh penyidik dapat diikuti oleh para penerima-penerima sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan baik dari para nasabah, pengurus, dan pihak-pihak lain demi mengembalikan kerugian LPD.

Ditambahkan, di hari yang sama penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap Kelian Adat Desa Anturan berinisial KM selama 5 jam.

Pemeriksaan difokuskan pada adanya aliran dana berupa sumbangan dari LPD Anturan saat pembangunan dan peresmian Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan yang nilainya mencapai Rp650 juta dalam periode tahun 2018-2019.

"Yang mana saat itu LPD Anturan dalam keadaan tingkat likuiditas buruk atau kolaps," beber Ngurah Jayalantara. (ag)


Komentar

Berita Lainnya