Bawaslu Bali Warning Peserta Pilkada soal Hadiah Rumah dan Mobil
Kamis, 10 Oktober 2024 11:18 WITA
Surat Imbauan Kegiatan Jalan Sehat dari Bawaslu Provinsi Bali
Males Baca?DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali kembali mengingatkan para peserta pemilu terkait aturan ketat selama masa kampanye. Peringatan ini muncul seiring rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan yang akan diadakan oleh salah satu calon gubernur di Bali.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada yang menyatakan bahwa kegiatan kampanye harus berfokus pada penyampaian visi, misi, dan program dari para calon, bukan menjanjikan pemberian uang atau materi kepada pemilih.
"Larangan kampanye sangat mendasar, terutama mengenai janji atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," ujar Bawaslu dalam keterangan yang diterima Kamis (10/10/2024).
Selain itu, Bawaslu menyoroti ketentuan khusus terkait pemberian hadiah selama kampanye. Berdasarkan Pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, hadiah boleh diberikan dalam kampanye namun dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per barang. Hal ini untuk mencegah pengaruh material yang bisa merusak integritas pemilu.
"Aturan hukum sudah jelas dan limitatif mengenai ketentuan pemberian hadiah dalam kampanye, terutama terkait pembatasan nilai hadiah," tegas Bawaslu.
Bawaslu Provinsi Bali berharap agar seluruh peserta pemilu menjalankan kampanye yang sesuai dengan regulasi yang ada, demi menjaga integritas pemilu dan menciptakan persaingan yang adil bagi semua calon.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu Bali akan memastikan agar tidak ada peserta pemilu yang melanggar aturan dan mengedepankan praktik kampanye yang sehat serta bertanggung jawab.
Editor: Lan
Komentar