Bawaslu Kabupaten Jayapura Himbau Pimpinan Parpol dan Caleg Jangan Curi Star
Senin, 27 Mei 2024 09:20 WITA

Ketua Bawaslu Kab. Jayapura Zakarias Rumbewas. (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?SENTANI - Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada 3 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura untuk kedua kalinya melayangkan surat imbauan larangan dan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal secara tertulis kepada pimpinan 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan para calon legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten Jayapura.
Selain larangan kampanye, juga terkait dengan aturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK).
Surat imbauan pencegahan kedua dikeluarkan pada tanggal 13 November 2023 kepada pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dan juga para Caleg di daerah ini.
Meskipun penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan tanggal 4 November 2023, partai politik peserta pemilu dan para caleg belum diperbolehkan melakukan kampanye sampai tanggal 27 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas menegaskan, jika peserta Pemilu dan para caleg melakukan hal tersebut, bakal melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal.
"Dalam rangka mencegah hal itu terjadi, kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura kembali telah mengeluarkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu dan juga para caleg di daerah ini," tegas Zakarias, Rabu (15/11/2023).
Selain kepada pimpinan partai politik, Zakarias juga mengatakan, surat imbauan tersebut juga kepada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar atau ditetapkan dalam DCT. Jadi, harus menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 nanti.
"Kami dari Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujarnya.
Selain itu, Zakarias menambahkan, ada beberapa poin dalam surat imbauan yang disampaikan kepada pimpinan parpol peserta pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura.
Isi imbauan pertama, Bawaslu meminta kepada pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dan para Caleg agar melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar