Bawaslu Kabupaten Jayapura Himbau Pimpinan Parpol dan Caleg Jangan Curi Star
Senin, 27 Mei 2024 09:20 WITA
Ketua Bawaslu Kab. Jayapura Zakarias Rumbewas. (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?Kedua, Bawaslu meminta pimpinan parpol dan para caleg memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.
Kemudian imbauan ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT, yaitu pada 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD di Kabupaten Jayapura, untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".
Keempat, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023 lalu, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD di Kabupaten Jayapura untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".
Sehingga Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye atau setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 November 2023 hingga 27 November 2023.
Kegiatan-kegiatan tersebut, di antaranya pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Imbauan kelima, Bawaslu Kabupaten Jayapura meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
"Kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tegasnya.
Imbauan keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi pada 4 November 2023 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Memperhatikan hal tersebut, ditegaskan Zakarias, bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari masa kampanye.
Reporter: Edy
Komentar