Bea Cukai dan Satpol PP Toraja Utara Sita Rokok Ilegal di Berbagai Kecamatan

Sabtu, 01 Juni 2024 00:35 WITA

Card image

Bea Cukai Malili dan Satpol PP melakukan operasi pasar disejumlah kecamatan diwilayah Toraja Utara, Jumat (31/5/2024). (Foto: Saldi/MCW)

Males Baca?

RANTEPAO - Bea Cukai Malili dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara bersinergi dalam operasi pasar dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, dengan menyita rokok ilegal di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Operasi pada 15 hingga 17 Mei lalu dilakukan di Kecamatan Sesean, Sesean Suloara, Kapala Pitu, dan Tikala Buntu Pepasan. Tim gabungan menyasar kios dan toko yang menjual rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Toraja Utara, Riantho Yusuf, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pendapatan daerah.

"Selain menyita rokok ilegal, kami juga menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil," tegas Riantho Yusuf, Jumat (31/5/2024).

Suria Mangga, Penyidik Bidang Penegak Perda Satpol PP, menambahkan bahwa rokok ilegal yang ditemukan di beberapa kecamatan tersebut adalah merek Jose, IB, Xs, Seven, dan Dalill.

"Rokok ilegal yang ditemukan langsung disita oleh Bea Cukai karena berdampak merugikan negara dan pendapatan daerah," ujar Suria.

Suria mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Ia menegaskan bahwa kios dan toko yang kedapatan menjual rokok ilegal dan mengulanginya kembali akan dikenakan sanksi pidana atau denda.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait cukai.

Reporter: Saldi


Komentar

Berita Lainnya