Bendahara BUMDes Dibidik Korupsi yang Rugikan Negara Rp527 Juta

Senin, 27 Mei 2024 04:47 WITA

Card image

Hakim Putu Ayu Sudariasih saat memimpin sidang korupsi BUMDes, Kamis (2/3/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

Selain itu juga melanggar Peraturan Bupati Karangasem Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1).

Yang berbunyi Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Dalam korupsi ini, terdakwa diduga 
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp527.760.272,71, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Ni Nyoman Sukraseni hanya mencatat pengeluaran kepada tiga kelompok usaha tersebut di dalam buku kas kemudian melaporkan kepada Sekretaris BUMDes Ni Nyoman Sriatnadi selaku pengelola simpan pinjam.

"Bahwa ketiga kelompok usaha fiktif tersebut sengaja dibentuk dan diberikan bantuan tetapi tidak pernah melewati mekanisme dan proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap JPU.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya