Bendesa Berawa Bukan Orang Pertama Ditemui Investor
Kamis, 27 Juni 2024 16:51 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719478890.webp)
Sidang terdakwa I Ketut Riana kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (27/6/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang lanjutan dugaan pungli yang menjerat Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, dengan terdakwa I Ketut Riana kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (27/6/2024).
Saksi dalam persidangan kali ini yakni Adrianto Nahak T Moruk, yang berposisi sebagai Direktur Bali Grace Efata, selaku perusahaan di bidang pengurusan perizinan.
Dalam kesaksiannya, Adrianto menyebut bukanlah Riana yang ia temui pertama kali dalam perencanaan pengurusan izin pendirian hotel tersebut, melainkan ia menemui salah satu Kelian (pemimpin) Adat yakni Putu Kumara Yasa.
"sebelum menghubungi Riana, saya menghubungi Putu Kumara Yasa perihal perencanaan Hotel Magnum karena saat itu Kepala Dusun dalam keadaan sakit, setelah 3 hari baru saya bertemu dengan Riana," ujarnya di hadapan persidangan.
Ia menambahkan pertemuan dengan Kumara Yasa setelah pihaknya menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Brawa Bali Utara.
"Kontrak kerjasama dengan direktur Bali Brawa Utara pada Agustus 2023, setelah itu pada Bulan September baru ketemu Kumara Yasa," sambungnya.
Setelah pertemuan itu, barulah Adrianto bertemu dengan Ketut Riana untuk membicarakan perizinan pendirian Hotel Magnum.
"Saya bertemu dengan Ketut Riana, kemudian ia meminta uang sebesar Rp10 Miliar sebagai sumbangan untuk desa adat, kemudian diminta untuk di transfer dengan nomor rekening pribadi atas nama I Ketut Riana pada Bank BRI," tegasnya.
Setelah mendengar permintaan dari terdakwa, lantaran nilai kontrak hanya sebesar Rp3,6 Miliar maka pihaknya tidak menyetujui nominal tersebut.
"Menyerahkan uang sebesar Rp50 Juta untuk berobat anak bendesa, kemudian saat sosialisasi bendesa tidak hadir pada pertemuan tersebut karena permintaan dana Rp10 Miliar belum terpenuhi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Atas perbuatannya Ketut Riana didakwakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).
Reporter: Dewa
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713966579.webp)
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1712038424.webp)
Lusa, KPK Panggil Lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Jadi Saksi di Sidang Korupsi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1712216686.webp)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bersaksi di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1712039118.webp)
Lima DPO Perikanan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719575112.webp)
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719478890.webp)
Bendesa Berawa Bukan Orang Pertama Ditemui Investor
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719467527.webp)
KPK Usut Korupsi Proyek Pengerukan di Pelabuhan, 9 Orang Jadi Tersangka
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719277416.webp)
SYL Mengaku Setor Uang ke Firli Bahuri Rp1,3 Miliar secara Bertahap
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719269155.webp)
Korupsi Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Karen Divonis 9 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718953431.webp)
Komentar