Berkas Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Senin, 16 Desember 2024 23:29 WITA

Card image

Proses penyerahan berkas tiga hakim yang diduga terlibat kasus gratifikasi Ronald Tannur diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Senin (16/12/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur

“Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin (16/12/2024).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. 

“Suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap, termasuk melalui amplop uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” kata Harli Siregar.

Kasus ini mencuat setelah dilakukan penggeledahan pada 23 Oktober 2024 di kediaman para terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana suap. Barang bukti ini diindikasikan digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terdakwa dalam perkara Ronald Tannur.

Ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal, yaitu, Primair: Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsidiair: Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Sementara dakwaan Lebih-lebih Subsidiair adalah Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Harli Siregar menyampaikan bahwa tim JPU kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor. “Pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya