Bertemu DPR Papua Barat, Bupati Teluk Bintuni Usul Kenaikan DBH Migas

Senin, 27 Mei 2024 12:53 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - DPR Papua Barat mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Pertemuan dilakukan dalam rangka pembahasan draf revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil migas maka Badan Pembuat Peraturan daerah (Bapemperda).

Pertemuan dihadiri Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw M.T didampingi Sekda Drs. Frans N Awak, Kepala Bapelitbangda DR. Alimudin, dan Asisten II Ir Putu Suratna, M.M, Jumat (8/10/2021) di ruang rapat Bupati Teluk Bintuni pada perkantoran Bupati, SP 3 Distrik Manimeri.

Sedangkan tim Bapemperda DPR Papua Barat dipimpin Kordinator Bapemperda Wakil Ketua 1 Ranley HL Mansawan, S.E, Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun S.Sos., S.H., M.H, Daniel Asmorom, S.H., M.M, Arifin S.E, Mugiyono, S.Hut, Musa Dowansiba, S.Sos, Abdu Rumkel S.E dan Demianus Enos Rumpaidus S.AN didampingi tenaga ahli hukum DR. Yusak Reba S.H.,M.H.

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw M.T dalam paparannya meminta agar kuota pembagian dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) dalam kerangka otsus, daerah penghasil dinaikan alokasinya lebih tinggi dari provinsi dan kabupaten non daerah penghasil.

Permintaan orang nomor satu di daerah penghasil migas ini karena tiga Kabupaten yaitu Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong dan Raja Ampat dalam kesulitan. Sebab dengan alokasi pembagian dana bagi hasil migas sesuai Perdasus nomor 3 tahun 2019 belum bisa mengakomodir kebutuhan masyarakatnya.

"Kami dalam kesulitan, jadi satu-satunya sumber penerimaan yang bisa fleksibel untuk kita gunakan dalam pembiayaan-pembiayaan lain itu hanya lewat DBH Migas, karena selain sudah kesulitan, kekurangan dan kita tidak bebas lagi dengan formula-formula penerimaan yang sudah umum," jelas Bupati Petrus Kasihiw kepada wartawan usai menerima kunjungan tim Bapemperda di ruang kerjanya.

Bupati sangat berharap dengan kunjungan tim Bapemperda ini formula baru yang diusulkan kabupaten daerah penghasil proporsi penerimaan DBH Migas harus berubah naik.


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya