Besok, Harvey Moeis Mulai Disidang dalam Perkara Komoditas Timah
Selasa, 13 Agustus 2024 14:12 WITA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Harvey Moeis.
Males Baca?JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar, sidang pertama akan digelar pada hari Rabu (14/8/2024), pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agenda persidangan pertama adalah pembacaan dakwaan," jelasnya, Selasa (13/8/2024).
Penetapan jadwal ini tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Harvey Moeis didakwa terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara selama periode 2015 hingga 2022.
Lebih lanjut, Harli Siregar menambahkan bahwa tim penuntut umum sedang menyelesaikan berkas pelimpahan untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. "Kami akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara ini," tambahnya.
Editor: Lan
Komentar