BNN Bali Ungkap 7 Jaringan Narkoba Sepanjang Januari-Februari

Kamis, 06 Maret 2025 17:59 WITA

Card image

BNN Bali mengungkap tujuh jaringan peredaran narkoba sepanjang Januari-Februari 2025. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

Kepala BNN Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan instansi lintas sektor termasuk Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

"Tahun ini, kami sudah menangani tiga warga negara asing sebagai tersangka pengedar narkotika, sementara tahun lalu ada delapan orang. Ini menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan," ujar Rudy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya