BNN Ciduk 3 WNA Terlibat Jaringan Narkoba Internasional di Bali
Jumat, 07 Maret 2025 14:48 WITA

BNN Bali mengamankan tiga WNA terlibat jaringan narkoba internasional. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNN Bali) mengungkap keterlibatan sejumlah warga negara asing (WNA) dalam jaringan narkoba internasional di Pulau Dewata.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengungkapkan, para WNA ini diduga berperan sebagai kurir narkoba untuk membiayai kehidupan mereka selama berlibur di Bali.
Sinar Subawa menyebutkan bahwa selama periode Januari hingga Februari 2025, BNN Bali telag menangani tiga kasus yang melibatkan WNA sebagai pengedar narkoba. Para tersangka adalah TP (32) WN Inggris, AZ (41) WN Rusia, dan MI (30) WN Ukraina.
"Kebanyakan mereka dimanfaatkan untuk membiayai kehidupan di sini, sehingga banyak dari mereka menjadi kurir," ujar Subawa saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (6/3/2025).
Pelaku, kata Sinar Subawa, tidak bertindak sendiri, melainkan berdasarkan instruksi orang lain, yang diduga juga WNA. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempelan, di mana narkotika dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian, kurir bertugas mengambil barang dan mendistribusikannya sesuai perintah pengendali jaringan.
"Barang dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian mereka mengambil dan mendapatkan perintah lebih lanjut dari pengendali. Setelah itu, barang dikirim kembali ke atasannya sesuai dengan koordinat yang diberikan," jelas Sinar Subawa.
Lebih jauh, Sinar Subawa menyebutkan jenis narkotika yang banyak beredar di kalangan warga asing di Bali seperti ganja, hasis, happy water, dan kokain.
BNN Bali sendiri berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar dari jaringan narkoba internasional di Bali selama periode Januari-Februari.
Di antaranya 1 kilogram MDMA (ekstasi) dari jaringan Hungaria dengan tersangka TP (WN Inggris); 179,52 gram delta 9 THC dari tersangka AZ (WN Rusia); serta 11,84 gram sabu-sabu dari tersangka AAN (WN Malaysia).
Akibat perbuatannya, ketiga WNA yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Komentar