Soal Pungutan Turis Asing, Dewan Bali Sarankan Koster Gandeng Pengusaha Lokal

Rabu, 09 April 2025 15:46 WITA

Card image

Perwakilan Fraksi Golkar DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini saat menyampaikan pandangan umum tentang Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025). (Foto: DPRD Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendorong Gubernur Bali Wayan Koster agar bekerja sama dengan pengusaha lokal terkait pungutan wisatawan asing (PWA).

Hal tersebut terungkap dalam pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Bali terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).

"Kami mendorong Saudara Gubernur (Koster) memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang," kata Ni Putu Yuli Artini saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar.

Golkar, lanjut Yuli Artini, menilai selama ini pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri. Di sisi lain, pengusaha nasional justru "menguasai" kebijakan retribusi yang ada di Pulau Dewata.

"Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional," tegasnya.

Di sisi lain, Golkar juga berharap agar hasil PWA diprioritaskan untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, Pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.

"Pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi  Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD)," tandas Yuli Artini.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya