Bongkar Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kini Giliran Bumi Wira Diperiksa Kejagung
Senin, 27 Mei 2024 10:00 WITA
Gedung Pusat Penerangan Hukum. (Foto: Ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut," ucapnya, Selasa (7/6/2022).
Saksi yang diperiksa yakni A yang merupakan General Manager PT. Waskita Beton Precast, Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira berinisial H, serta FS selaku General Manager Divisi Precast.
Baca juga:
Kejagung Periksa Inspektur di Kemenhub untuk Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Seperti diketahui, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun.
Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
Pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, juga terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten. (ag)
Komentar