Kejagung Periksa Inspektur di Kemenhub untuk Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 08:53 WITA

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 oleh Kejaksaan Agung terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa saksi dalam perkara tersebut.
"Ada tiga orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (7/6/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VP Aircraft Maintenance Management berinisial JAT, R selaku Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., tahun 2012 sampai dengan 2018.
Serta NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni AW, SA, dan AB. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar