Kejagung Periksa Inspektur di Kemenhub untuk Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 08:53 WITA
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 oleh Kejaksaan Agung terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa saksi dalam perkara tersebut.
"Ada tiga orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (7/6/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VP Aircraft Maintenance Management berinisial JAT, R selaku Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., tahun 2012 sampai dengan 2018.
Baca juga:
Bongkar Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kini Giliran Bumi Wira Diperiksa Kejagung
Serta NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni AW, SA, dan AB. (ag)
Komentar