Bos Anak Usaha PT Summarecon Ditetapkan Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Selasa, 28 Mei 2024 12:41 WITA

Konferensi Pers terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengurusan Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta
Males Baca?
Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi Suyuti untuk 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud, Oon dan Dandan diduga memberikan beberapa barang mewah yang di antaranya adalah satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.
Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai. Salah satunya, dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Saat proses pengurusan izin berlangsung, Oon dan Dandan diduga selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto Budi dan Nurwidhihartana. •
"Adapun, pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," terang Karyoto.
Usai diumumkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Dandan langsung dilakukan proses penahanan. KPK menahan Dandan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar