Bos PT Tabi Bangun Papua Didakwa Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 21:50 WITA

Bos PT Tabi Bangun Papua Rijanoto Lakka Mengenakan Baju Biru Sambil Duduk Menunggu Proses Pemeriksaan KPK, Jumat (24/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) bakal segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rijatono Lakka merupakan tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Ia bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Berdasarkan informasi dari KPK, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar agar perusahaannya mendapatkan proyek di Papua.
"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/3/2023).
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua," imbuhnya.
Surat dakwaan dan berkas penyidikan Rijatono Lakka telah diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Saat ini, jaksa tinggal menunggu ketetapan jadwal sidang perdana untuk Rijatono Lakka.
"Saat ini Tim Jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) dan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar