Boyamin Saiman Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Pembentukan Pansel KPK
Selasa, 05 November 2024 09:24 WITA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Males Baca?JAKARTA – Boyamin Saiman, seorang aktivis anti-korupsi, mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Boyamin berargumen bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 Tahun 2023, Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara saat ini memiliki kewenangan penuh untuk membentuk Pansel KPK, bukan Presiden Jokowi.
Permohonan JR tersebut akan didaftarkan pada Selasa (5/11/2024) pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Menurut Boyamin, keberadaan Pansel KPK yang dibentuk Presiden Jokowi dan hasilnya yang telah diserahkan kepada DPR berpotensi melanggar konstitusi. "Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 Tahun 2023," ujar sosok yang dikenal sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada tindakan resmi dari DPR dan Presiden Prabowo untuk menuntaskan permasalahan ini. "Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang sebenarnya berwenang membentuk Pansel. Presiden Jokowi jelas tidak berwenang, namun nyatanya beliau tetap menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR," tegas Boyamin.
Boyamin menyatakan bahwa pengajuan JR ini dilakukan secara pribadi, dan bertujuan untuk menjaga program pemberantasan korupsi nasional agar tetap berjalan sesuai konstitusi serta menjaga legitimasi KPK di mata hukum. Menurutnya, tanpa kepastian konstitusional, lembaga KPK bisa menghadapi ancaman gugatan hukum dari para tersangka dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena proses seleksi pimpinan KPK dianggap tidak sah.
Lebih lanjut, Boyamin menyebutkan bahwa detail materi gugatan akan diuraikan saat pendaftaran resmi di Mahkamah Konstitusi nanti.
Editor: Lan
Komentar