Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Kamis, 13 Februari 2025 17:50 WITA

Card image

Hakim Tunggal Djuyamto Membacakan Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum. 

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (13/2/2025).

Dijelaskan Hakim Djuyamto, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum. Hakim nenyatakan permohonan Hasto keliru.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menggugat soal status tersangka yang ditetapkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 

Hasto menggugat soal sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap anggota KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Surat permohonan gugatan praperadilan tersebut diterima PN Jaksel pada 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon, yaitu KPK RI," ujar Djuyamto melalui tayangan video, Jumat (10/1/2025).

KPK sendiri telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga diduga sengaja membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya