BREAKING NEWS: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rektor Unud Prof Antara
Senin, 27 Mei 2024 12:57 WITA

Suasana sidang praperadilan kasus SPI, Selasa (2/5/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Hakim praperadilan sudah menjatuhkan putusan terkait penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan bahwa dalam putusan praperadilan No 7/Pid.Pra/2023/PN Dps a.n Pemohon Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, hakim telah menjatuhkan putusan.
Yakni, menolak eksepsi termohon (Kejati Bali) untuk seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara, hakim Agus Akhyudi menolak permohonan pemohon (Rektor Unud) untuk seluruhnya.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," tuturnya, Selasa (2/5/2023).
Astawa menerangkan, ada sejumlah pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan objek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian “bukti permulaan”.
“bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, yaitu adalah minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Dengan demikian, bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Dari putusan MK tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil.
Kedua adanya alat bukti yang sah paling sedikit dua, dan ketiga tidak memasuki materi perkara.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar