BREAKING NEWS: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rektor Unud Prof Antara
Senin, 27 Mei 2024 12:57 WITA
Suasana sidang praperadilan kasus SPI, Selasa (2/5/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
Berdasarkan fakta dipersidangan, pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap hakim.
"Semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon (Kejati Bali) sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan demikian telah terdapat tiga alat bukti yang digunakan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," bebernya.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof. Antara sebagai tersangka telah didasarkan pada tiga alat bukti.
Oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dengan demikian termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya.
Rwporter: Agung
Editor: Ady
Komentar