BREAKING NEWS: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny Plate Langsung Ditahan
Rabu, 29 Mei 2024 06:15 WITA

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat digiring petugas, Rabu (17/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi berstatus sebagai tersangka. Kejagung menetapkan Politikus NasDem tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa memang terdapat tujuh orang yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS pada hari ini. Salah satunya, Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai tersangka. Usai diperiksa, Johnny langsung ditahan.
"Kita lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan," kata Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memastikan, bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny Plate telah memenuhi kecukupan alat bukti. Bahkan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Johnny sebelum akhirnya ditahan hari ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," tegas Kuntadi.
Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar