Buka Praktek Aborsi Ilegal, Oknum Dokter Diamankan Polisi

Selasa, 28 Mei 2024 14:47 WITA

Card image

Polisi beber barang bukti yang digunakan tersangka melakukan aborsi, Senin (15/5/2023).(Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

"Selain dari Bali, pasien yang datang juga berasal dari luar Bali. Dia mengaku sudah menangani sekitar 20 pasien sejak 2020. Pada saat kami gerebek, tersangka baru saja selesai melakukan aborsi," bebernya.

Ranefli mengatakan, tersangka sebelumnya pernah dua kali dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama. Pada tahun 2006 dia dihukum 2,5 tahun penjara, dan tahun 2009 divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis 6 tahun pada 2009 ia terima karena salah satunya pasiennya kala itu mengalami pendarahan sehingga meninggal dunia.

"Tersangka kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar," beber Wadir Krimsus.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya