Bule Bulgaria Minta Maaf Usai Insiden Jelang Pawai Ogoh-ogoh

Kamis, 10 April 2025 17:29 WITA

Card image

Suasana rapat yang dilakukan Desa Adat Tumbakbayuh terkait insiden jelang Nyepi yang melibatkan pria Bulgarian Bonislav Vasilev, Kamis (10/4/2025). (Foto: Tim MCW)

Males Baca?

BADUNG – Bonislav Vasilev, pria berkewarganegaraan Bulgaria yang sempat membuat kegaduhan jelang pawai ogoh-ogoh di Desa Adat Tumbakbayuh, Desa Pererenan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Permintaan maaf ini diterima oleh pihak desa adat dan diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

Kuasa hukum Bonislav dari Antariksa Law Firm, I Wayan Mudita, menyerahkan surat permohonan maaf kepada Bendesa Adat Tumbakbayuh, Ida Bagus Gede Widnyana. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada paruman desa untuk dibahas bersama.

“Paruman Desa menerima permohonan maaf itu dengan syarat dipenuhinya ketentuan yang berlaku dalam awig-awig dan perarem desa adat,” ujar Gede Widnyana, Kamis (10/4).

Menurut Gede Widnyana, Bonislav dinilai telah melanggar dua pasal dalam awig-awig dan perarem, yakni terkait tindakan mabuk dan membuat kericuhan saat upacara yadnya. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda berupa uang kepeng asli atau pis bolong.

“Untuk masing-masing pasal dendanya berbeda. Satu pasal dikenakan 500 uang kepeng, dan yang satunya lagi sebanyak 4.900. Semua sudah dipenuhi hari ini,” jelasnya.

Selain denda, Bonislav juga diwajibkan menyiapkan banten untuk upacara penyucian serta menerima sanksi sosial berupa larangan untuk tinggal di wilayah desa adat tersebut seumur hidup.

Peristiwa yang melibatkan Bonislav sempat menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Kejadian itu berlangsung sehari sebelum Hari Raya Nyepi, 28 Maret 2025, saat warga sedang melaksanakan persembahyangan menjelang pawai ogoh-ogoh. Bonislav yang saat itu berada dalam pengaruh alkohol, disebut sempat mengeluarkan pisau dan mengancam warga.

“Pada saat itu, klien kami dalam keadaan tidak terkontrol. Ia langsung diamankan oleh aparat Polres Badung sehari sebelum Nyepi,” terang kuasa hukum I Wayan Mudita.

Mudita menyampaikan bahwa kliennya telah diberikan pemahaman mengenai adat dan budaya Bali, dan akhirnya menyadari kesalahannya tanpa adanya paksaan dari pihak kuasa hukum.

“Permintaan maaf yang disampaikan adalah inisiatif pribadi dari Bonislav. Kami sebagai kuasa hukum hanya memfasilitasi,” katanya.

{bbseparator}

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, demi memulihkan keharmonisan antara warga dan pihak yang bersangkutan.

“Desa adat telah mengambil keputusan dan menyatakan permasalahan ini selesai, dengan mengedepankan prinsip keharmonisan,” pungkas Mudita.

Reporter: Tim MCW


Komentar

Berita Lainnya