Bupati Petrus Angkat Bicara Terkait Jabatan Sekda Teluk Bintuni
Rabu, 29 Mei 2024 08:26 WITA

Bupati Teluk Bintuni, Ir.Petrus Kasihiw, MT (Foto ist)
Males Baca?
"Sehingga sampai hari ini, saya selaku Bupati belum menindaklanjuti itu," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, karena Sekda adalah jabatan eselon II, di mana dalam rekrutmennya harus dilewati dengan tahapan-tahapan yang jelas dan terbuka buat publik.
Lantaran tidak terlaksana dengan baik, oleh karena itu sampai hari ini dirinya belum menindaklanjuti.
"Karena saya sendiri tidak tahu kapan pansel yang dibentuk melapor sejak saya dilantik kembali dalam jabatan Bupati saat proses Pilkada tahun 2020. Hingga saya dilantik pada tanggal 18 Juni 2021 untuk periode kedua, saya belum terima secara resmi hasil seleksi jabatan Sekda yang telah dilakukan," ungkapnya.
Bupati menuturkan, seharusnya setelah ada hasil, pansel bertemu dengan Bupati dan melaporkan berdasarkan surat tugas. Tapi hal ini tidak pernah terjadi dan disayangkan hasil itu sudah beredar kemana-mana.
Bupati juga menegaskan akan meneliti kembali hasilnya dan akan ambil keputusannya seperti apa.
Ditambahkan pula, apa yang disampaikan oleh kelompok beberapa hari lalu merupakan aspirasi yang salah.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar