Buron Satu Tahun, Mantan Kadis PUPR Kaimana Ditangkap!
Minggu, 26 Mei 2024 16:56 WITA
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Kaimana, Nicholas Evert Kuahaty, memakai Rompi merah saat akan ditahan, Kamis (31/8/2023). (Foto: Dok.Billy)
Males Baca?MANOKWARI - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Kaimana, Nicholas Evert Kuahaty berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIT.
Tersangka Nicholas (58) adalah Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.
Baca juga:
Perkara Hibah KPU dan RTRW Bappeda Litbang Teluk Bintuni, Kejaksaan Masih Irit Perkembangan Kasus
Sebelumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon/terdakwa NEK.
Sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap, tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan terdakwa NEK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa NEK dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.
"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah memantau keberadaan terdakwa NEK selama 2 minggu dan ketika terdakwa NEK berada di Manokwari Tim Tabur langsung mengamankan terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar.
Harli Siregar menegaskan terdakwa Nicholas sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa Nicholas tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
"Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," jelas Harli Siregar.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Harli Siregar.
Editor: Lan
Komentar